Jumat, 02 Juni 2017

Masalah kesehatan masyarakat dan daerah dikatakan epidemik, endemik, KLB dan wabah



a.       Epidemik
Epidemik adalah mewabahnya penyakit dalam komunitas atau daerah tertentu dalam jumlah yang banyak dan melebihi batas normal. Dalam epidemiologi, epidemi (dari bahasa Yunani epi- pada + demos rakyat) adalah penyakit yang timbul sebagai kasus baru pada suatu populasi tertentu manusia, dalam suatu periode waktu tertentu, dengan laju yang melampaui laju "ekspektasi" (dugaan), yang didasarkan pada pengalaman mutakhir. Dengan kata lain, epidemi adalah wabah yang terjadi secara lebih cepat daripada yang diduga. Jumlah kasus baru penyakit di dalam suatu populasi dalam periode waktu tertentu disebut incidence rate  (laju timbulnya penyakit). Penentuan suatu kejadian sebagai epidemi dapatlah bersifat subjektif, sebagian bergantung pada hal-hal apa yang termasuk dalam "ekspektasi". Karena didasarkan pada "ekspektasi" atau yang dianggap normal, beberapa kasus timbulnya penyakit yang sangat jarang seperti rabies dapat digolongkan sebagai "epidemi", sementara banyak kasus timbulnya penyakit yang umum (seperti pilek) tidak digolongkan sebagai epidemi.
Epidemi digolongkan dalam berbagai jenis berdasarkan pada asal-muasal dan pola penyebarannya. Epidemi dapat melibatkan paparan tunggal (sekali), paparan berkali-kali, maupun paparan terus-menerus terhadap penyebab penyakitnya. Penyakit yang terlibat dapat disebarkan oleh vektor biologis, dari orang ke orang, ataupun dari sumber yang sama seperti air yang cemar.
b.      Endemik
Endemik adalah suatu keadaan dimana penyakit secara menetap berada dalam masyarakat pada suatu tempat atau populasi tertentu. Suatu infeksi dikatakan sebagai endemik pada suatu populasi jika infeksi tersebut berlangsung di dalam populasi tersebut tanpa adanya pengaruh dari luar.
Suatu infeksi penyakit dikatakan sebagai endemik bila setiap orang yang terinfeksi penyakit tersebut menularkannya kepada tepat satu orang lain (secara rata-rata). Bila infeksi tersebut tidak lenyap dan jumlah orang yang terinfeksi tidak bertambah secara eksponensial, suatu infeksi dikatakan berada dalam keadaan tunak endemik (endemic steady state). Suatu infeksi yang dimulai sebagai suatu epidemi pada akhirnya akan lenyap atau mencapai keadaan tunak endemik, bergantung pada sejumlah faktor, termasuk virulensi dan cara penularan penyakit bersangkutan.
c.       Wabah
Wabah penyakit menular adalah berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
Dengan pengertian diatas wabah dapat dikehendaki  agar wabah dapat  segera di tetapkan  apabila ditemukan suatu penyakit yang dapat menimbulkan wabah, walaupun penyakit tersebut belum menjalar  dan belum menimbulkan malapetaka yang besar dalam masyarakat.
Adanya satu kasus tunggal penyakit menular yang sudah lama tidak ditemukan adanya penyakit baru yang belum  diketahui sebelumnya di suatu daerah memerlukan laporan secepatnya dan disertai penelitian epidemiologis. Apabila ditemukan penderita kedua untuk jenis penyakit yang sama dan diperkirakan penyakit ini dapat menimbulkan malapetaka, keadaan ini sudah dapat merupakan indikasi untuk menetapkan daerah tersebut terkena wabah.
Menurut transmisinya wabah dibedakan melalui beberapa cara :
1)      Wabah dengan penyebaran melalui media umum  yaitu :
a.    Ingesti bersama makanan atau minuman misalnya salmonellosis.
b.    Inhalasi bersama udara pernapasan,  misalnya demam Q .
c.    Inkulasi melalui intravena  atau subkutan,  misalnya hepatitis serum.
2)      Wabah dengan penjalaran  dari serial pejamu ke pejamu yaitu :
a.    Perjalanan melalui rute pernapasan  (campak), rute anal – oral (shigelliosis)
Rute genitalia (sifilis),dll.
b.    Penjalaran melalui debu.
c.    Penjalaran melalui vektor (serangga).

Kejadian Luar Biasa (KLB) :
adalah  timbulnya  suatu kejadian kesakitan/kematian dan atau meningkatnya  suatu kejadian kesakitan/kematian yang   bermakna secara epidemiologis pada suatu kelompok penduduk dalam kurun waktu tertentu
Peraturan Menteri Kesehatan RI No . 949/ MENKES/SK/VII/2004.
Kejadian Luar Biasa (KLB) : timbulnya atau meningkatnya kejadianKesakitan atau kematian yang  bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Kriteria Kejadian Luar Biasa (Keputusan Dirjen PPM No 451/91) tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa
Tergolong Kejadian luar biasa, jika ada unsur :
a.    Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal.
b.    Peningkatan kejadian penyakit terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut penyakitnya (jam, hari, minggu).
c.    Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam,hari,minggu,bulan, tahun).
d.   Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan atau lebih bila dibandingkan dengan angka perbulan tahun sebelumnya. 
Tujuan Penyidikan KLB
Tujuan Umum :
a.       Mencegah meluasnya (penanggulangan).
b.      Mencegah  terulangnya KLB di masa yang akan datang
c.       (pengendalian). Tujuan khusus :
d.      Diagnosis kasus yang terjadi dan mengidentifikasi penyebab penyakit .
e.       Memastikan bahwa keadaan tersebut merupakan KLB,
f.       Mengidentifikasikan  sumber  dan cara  penularan
g.      Mengidentifikasi  keadaan  yang  menyebabkan   KLB
h.      Mengidentifikasikan populasi yang rentan atau daerah yang beresiko akan terjadi KLB
        Langkah-Langkah Penyidikan KLB
1.  Persiapan penelitian lapangan.
2.  Menetapkan apakah kejadian tersebut suatu KLB.
3.  Memastikan Diagnosis Etiologis
4.  Mengidentifikasikan dan menghitung kasus  atau  paparan
5.  Mendeskripsikan kasus   berdasarkan orang, waktu dan tempat.
6.  Membuat cara penanggulangan sementara dengan segera
   (jika diperlukan).
7.  Mengidentifikasi sumber dan cara penyebaran
8.  Mengidentifikasi keadaan penyebab KLB
9.  Merencanakan penelitian lain yang sistimatis
10. Menetapkan saran  cara pencegahan atau  penanggulangan.
11. Menetapkan   sistim    penemuan   kasus    baru    atau    kasus dengan komplikasi.
12. Membiarkan penyidikan    kepada    instansi  kesehatan setempat dan kepada sistim pelayanan  kesehatan yang lebih tinggi.

Persiapan Penelitian Lapangan
Dikerjakan secepat mungkin, dalam  24 jam   pertama sesudah adanya informasi.
Persiapan penelitian lapangan meliputi :
1.  Pemantapan (Konfirmasi) Informasi
a.          Asal  informasi adanya KLB.  Dapat berasal dari :
1.      laporan Wabah (W1),
2.      Analisis sistim kewaspadaan dini  didaerah tersebut (laporan W2),
3.      Hasil  laboratorium, laporan Rumah Sakit (RL2a, RL2b)atau masyarakat.
b.         Gambaran tentang  penyakit yang  sedang   berjangkit, meliputi:
Gejala klinis, Pemeriksaan  yang    telah dilakukan  untuk  menegakkan diagnosis dan  hasil pemeriksaannya,  komplikasi yang   terjadi (misalnya kematian, kecacatan, kelumpuhan dan  lainnya)

2. Pembuatan Rencana Kerja (rencana penyidikan /proposal), yang  minimal berisi :

a.       Tujuan Penyidikan KLB
Memastikan diagnosis penyakit
Menetapkan KLB
Menentukan sumber dan  cara penularan
Mengetahui keadaan penyebab KLB
Definisi kasus  awal,
Arahan pada pencarian kasus
b.      Hipotesis awal mengenai agent penyebab (penyakit), dan             penularan,
c.       Macam dan   sumber data  yang  diperlukan,  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar